Selain 150 bibit tanaman, ada 20 kotak sampah, 10 alat biopori, dan 10 panel surya yang diserahkan kepada Kelompok Proklim di Kelurahan Sungai Selincah.
Kejati Maluku menetapkan 2 pejabat Dinas PUPR Maluku, berinisial AM dan MS menjadi tersangka dugaan korupsi pembangunan talut pengendalian banjir di Buru.