Kadispora Bandung Eddy Marwoto ditahan Kejati Jabar sebagai tersangka korupsi dana hibah Pramuka. Dia dan tiga lainnya diduga merugikan negara Rp 1,5 miliar.
Kepala Desa Cikahuripan, UMJ, ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana desa. Kerugian negara mencapai Rp349 juta. Proses hukum berlanjut ke kejaksaan.