Terjerat Korupsi, Pejabat Dishub Bandung Dadang-Rijal Terancam Dipecat

Terjerat Korupsi, Pejabat Dishub Bandung Dadang-Rijal Terancam Dipecat

Wisma Putra - detikJabar
Kamis, 04 Jan 2024 14:03 WIB
Eks Wali Kota Bandung Yana Mulyana dkk dijebloskan ke Lapas Sukamiskin.
Eks Wali Kota Bandung Yana Mulyana dkk dijebloskan ke Lapas Sukamiskin. Foto: Istimewa
Jakarta -

Kadishub Kota Bandung Dadang Darmawan dan Sekdishub Kota Bandung Khairul Rijal telah dijebloskan ke Lapas Sukamiskin gegara kasus korupsi. Sekda Kota Bandung Ema Sumarna mengatakan nasib dua ASN tersebut masih dalam pembahasan di BKPSDM Kota Bandung.

"Kita sedang berproses, nanti Kepala BKPSDM laporan ke saya jam setengah empat, saya ikut aturan, begitu semuanya lengkap proses adalah keniscayaan, itu menegakkan aturan," kata Ema kepada wartawan usai meninjau TPST Gedebage, Kota Bandung, Kamis (4/12/2023).

Disinggung apakah Dadang dan Rijal sebagai ASN akan dipecat tidak hormat, Ema menyebut keputusan akan mengarah ke sana. "Kalau lihat yang lalu-lalu itu diberhentikan tidak dengan hormat," tegas Ema.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kasus ini, Dadang divonis hukuman penjara selama empat tahun, sedangkan Rijal divonis hukuman lima tahun. Tak hanya Dadang dan Rijal, KPK juga mengeksekusi eks Walkot Bandung Yana Mulyana ke Lapas Sukamiskin.

Dalam kasus ini, Yana, Dadang dan Rijal diputus bersalah melanggar Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan komulatif kesatu alternatif pertama.

ADVERTISEMENT

Dan Pasal 12B Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan komulatif kedua.

Tak hanya pidana badan, ketiganya juga divonis untuk membayar uang pengganti atas kasus tersebut. Rijal diputus membayar uang pengganti sebesar Rp 586 juta, Bath 85.670, 187 ribu SGD, 2.187 SGD, RM 2.811, 950 ribu Won, 20 ribu SGD.

Sementara Dadang, diputus untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 271 juta. Dan Yana, diputus membayar uang pengganti sebesar Rp 435 juta, SGD 14.520, Yen 645 ribu, 3 ribu USD serta Bath 15.630.

Jika ketiganya tidak sanggup membayar uang pengganti tersebut setelah satu bulan putusan ini dibacakan, maka pidananya akan ditambah selama 1 tahun kurungan penjara.

(wip/sud)


Hide Ads