detikNews
Cekoki Kucing dengan Miras, 3 Wanita di Padang Divonis 2 Bulan Penjara
PN Padang Kelas lA memutuskan tiga wanita terbukti bersalah mencekoki seekor kucing dengan miras berjenis soju. Ketiga wanita itu divonis 2 bulan penjara.
Kamis, 07 Sep 2023 22:16 WIB