ICW mendesak agar MKMK berani membongkar dan mengusut skandal pemalsuan putusan MK. Jika benar, tidak hanya melanggar kode etik, tapi juga masuk delik pidana.
Dua orang pemandu wisata terbukti menyalakan petasan di Taman Nasional Komodo. Keduanya dihukum 7 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Labuhan Bajo.