Sidang vonis kasus pembunuhan siswi SMPN Mojokerto ricuh. Keluarga korban tak terima dengan putusan hakim. Pihak Pengadilan Negeri Mojokerto pun angkat bicara.
Teman kelas yang membunuh siswi SMP di Mojokerto divonis penjara 7 tahun 4 bulan. Pelaku dengan keji membunuh korban gegara sakit hati ditagih uang kas.