detikJogja
Tak Ada Hal Meringankan di Vonis Mati 2 Pemutilasi Redho Mahasiswa UMY
Kedua pembunuh mahasiswa UMY Redho Tri Agustian, Waliyin dan Ridduan divonis mati. Majelis hakim menyatakan tak ada hal meringankan dalam kasus ini.
Kamis, 29 Feb 2024 14:17 WIB