detikFinance
Hati-hati! Ajak Orang Tarik Uang Massal di Bank Bisa Dipidana-Denda Rp 1 M
"Kalau menyerukan rush, bisa dijerat pidana. Denda ITE-nya maksimal Rp 1 miliar," kata Yenti.
Senin, 29 Apr 2024 16:47 WIB