Ahmad Santoso dijatuhi hukuman 10 tahun penjara atas pembunuhan tetangganya, Suparno. Santoso mengaku halusinasi akibat narkoba saat melakukan kejahatan.
Polisi mengungkap motif Muhammad Hariz Yoga Ernawa tega membunuh ODGJ di Weleri, Kendal. Hariz mengaku kesal lantaran jumlah ODGJ di Kendal semakin banyak.
Wakil Rektor Unissula, Andre Sugiono, mengungukap Dwi Hartono sebagai makelar penerimaan mahasiswa baru yang memalsukan ijazah. Kasus ini sudah diproses hukum.