Kejaksaan Tinggi Sulut menetapkan mantan Pj Bupati Sitaro Joy Oroh sebagai tersangka korupsi dana bantuan bencana. Kerugian negara mencapai Rp 22,7 miliar.
Kejari Lubuklinggau menetapkan dua tersangka korupsi pengadaan APAR di 82 desa Muratara. Kerugian negara mencapai Rp 1,17 miliar. Proses hukum berlanjut.