OJK mengatur ketat promosi produk pasar modal di media sosial dengan POJK 13/2025. Influencer wajib memiliki izin untuk bekerja sama dengan perusahaan efek.
Rendahnya kepemilikan izin NIB disebabkan oleh beberapa faktor. Di antaranya karena keterbatasan informasi dan pergerakan digitalisasi yang belum merata.