KPU DKI menyatakan pasangan Dharma Pongrekun - Kun Wardana memenuhi syarat calon independen di Pilgub. Dharma membantah pencalonannya adalah settingan.
Bawaslu Sukoharjo menolak gugatan paslon independen Tuntas-Jayendra. Keputusan itu membuat Tuntas-Jayendra meminta pendukungnya berdiri di kotak kosong.