Pemuda yang menganiaya kakak kandungnya hingga tewas di Kabupaten Maros, Muh Ikhlasul Amal alias Amal (22) divonis 3 tahun 6 bulan atau 3,5 tahun penjara.
ICW mengkritik putusan sela hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang menerima nota keberatan atau eksepsi yang diajukan hakim agung nonaktif Gazalba Saleh.
Adapun saksi yang dihadirkan Andi Arief selaku Kepala Badan Pemenangan Pemilu Partai Demokrat dan Nur Afifah Balqis selaku Bendum Demokrat DPC Kota Balikpapan.
SYL mengakui mengajak anak hingga cucunya pergi umrah ke Arab Saudi. SYL mengatakan keluarganya hampir tak pernah ikut kunker ke luar negeri selain umrah.