Polisi menangkap pria bernama Sueb (48) alias Abdul Karim, yang berprofesi sebagai marbot masjid, karena menjual narkoba jenis sabu di kawasan Koja, Jakut.
Polda Metro menangkap dua orang penyebar video syur diduga mirip anak musisi di aplikasi Telegram. Polisi mengatakan pelaku mendapat omzet Rp 2 juta per bulan.