Kejati NTT akan memanggil ulang Wamen PU Diana Kusumastuti terkait dugaan korupsi pembangunan 2.100 rumah eks pejuang Timtim yang mangkir dari panggilan.
Perusahaan di Tarakan diduga menahan ijazah karyawan, melanggar larangan Kemnaker. Mantan karyawan harus bayar Rp 500 ribu untuk mengambil ijazah mereka.