Belasan rumah di Perumahan Puri Asih Sejahtera, Jaka Setia, Bekasi Selatan, dieksekusi untuk dilakukan pembongkaran. Eksekusi ini memicu konflik antara warga yang menolak rumahnya dikosongkan dan aparat kepolisian.
Total ada 12 rumah warga yang dikosongkan berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri (PN) Bekasi pada Rabu (7/1/2026) pagi. Dalam video yang beredar di media sosial, terlihat sejumlah warga saling dorong dengan aparat demi mempertahankan rumahnya agar tidak dibongkar.
Tim detikProperti mendatangi langsung Perumahan Puri Asih Sejahtera, Kamis (8/1) pagi. Saat tiba di lokasi, sebanyak 12 rumah warga yang dieksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Bekasi sudah dikosongkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Deny, salah satu warga yang rumahnya dikosongkan mengatakan telah memindahkan seluruh barang-barangnya sejak Rabu siang. Sementara itu, tempat tinggalnya yang sudah dihuni sejak 1983 itu kini sudah dihancurkan menggunakan tenaga manusia.
"Untuk barang-barang di rumah ini kami pindahkan, kebetulan ada rumah saudara yang kosong dekat sini karena nggak ditempatin, jadi kita pindah semua barangnya ke sana," kata Deny saat ditemui di lokasi.
Dari pantauan di lokasi, tampak rumah warga yang dikosongkan sudah rusak karena dihancurkan. Seluruh barang juga telah dipindahkan oleh masing-masing pemilik rumah, sehingga hanya menyisakan bangunan dan puing-puing material.
Lalu ada sebuah rumah yang sudah terbengkalai juga turut dikosongkan sesuai keputusan PN Bekasi. Rumah itu tampak tak terurus dan sebagian atapnya sudah roboh akibat tak terurus selama bertahun-tahun.
Ke-12 rumah warga yang dikosongkan telah dipasangi spanduk berukuran kecil yang bertuliskan "Tanah Milik PT. Taman Puri Indah". Spanduk itu ditempel di dinding depan rumah yang menandakan sudah harus dikosongkan dan akan dibongkar.
Salah satu warga yang rumahnya dikosongkan, Faridah mengatakan telah tinggal di Perumahan Puri Asih Sejahtera sejak 1984. Ia mengaku sedih dan kaget kala rumah yang dibelinya secara cash itu harus dibongkar secara tiba-tiba.
"Saya sudah tinggal di sini sejak 1984, saya belinya cash waktu itu. Terus saya kaget kenapa rumah saya juga harus dikosongkan? Saya sampai sekarang masih gemetar," ungkapnya.
Pengembang Bangkrut, Lahan Dilelang dan Dibeli Oleh Perusahaan Baru
Salahs atu rumah di Puri Asih Sejahtera Dieksekusi. Foto: Ilham Fikriansyah/detikcom |
Diketahui perumahan tersebut awalnya dimiliki oleh pengembang PT Puri Asih Sejahtera (PT PAS) dan PT Taspen sebagai pemodal. Lalu, pihak pengembang mulai membangun perumahan pada 1982.
Nahas, terjadi permasalahan internal pada PT PAS hingga akhirnya mengalami bangkrut. Kemudian lahan tersebut dilelang oleh PT Taspen pada 1990-an dan dimenangkan oleh PT Taman Puri Indah (PT TPI).
Peralihan kepemilikan lahan perumahan Puri Asih Sejahtera tidak diketahui oleh warga. Di sisi lain, pihak developer yang sudah bangkrut membuat sertifikat tanah milik warga tak kunjung keluar.
Ketua Paguyuban Warga Perumahan Puri Asih Sejahtera, Hamza mengatakan PT TPI menggugat warga di PN Bekasi dengan perkara No. 246/Pdt.G/2008/PN Bks pada 2008. Setahun berselang, PT TPI kembali menggugat dengan perkara No. 297/Pdt.G/2009/PN Bks. Pada gugatan PT TPI yang kedua warga dinyatakan kalah setelah ada kesalahan nama kepemilikan dalam gugatan.
10 tahun kemudian, pada 2018 warga mengajukan gugatan untuk dua rumah, yakni milik Tikno dan Agustus yang dinilai punya dokumen paling lengkap. Warga menang di pengadilan secara inkrah.
Secara tiba-tiba, warga mendapat aanmaning atau peringatan resmi dari PN Bekasi pada 2024. Ternyata, kuasa hukum warga saat itu tidak memberikan hasil surat aanmaning kepada warga, sehingga muncul surat kesepakatan pengosongan tanpa diketahui. Alhasil, warga mengajukan Peninjauan Kembali (PK) lewat pengacara baru.
Pada Februari 2025, PT TPI mengajukan banding terhadap dua rumah warga yang sebelumnya menang, tapi warga telat mengetahui banding tersebut. Warga pun protes mengenai PT TPI yang tiba-tiba melakukan banding dan diterima padahal sudah tujuh tahun berlalu.
"Harusnya sanggahan itu kan dikasih waktu sekitar 2 minggu atau 2 bulan sanggahan, itu kan 2018 mereka nggak ada sanggahan. Namun sampai 2024 baru ada sanggahan, ini ada apa? Setelah 7 tahun baru banding. Harusnya sudah basi, sudah expired," papar Hamza.
Peninjauan Kembali yang dilakukan oleh warga Puri Asih Sejahtera ditolak Mahkamah Agung (MA) pada 2025. Warga juga melakukan aksi gugatan bersama atas aanmaning yang diterbitkan PN Bekasi pada 2024.
Sampai pada 23 Desember 2025, PN Bekasi mengeluarkan surat keputusan untuk segera mengosongkan 12 rumah dengan Agenda Eksekusi. Pengosongan rumah itu ditetapkan pada 7 Januari 2026.
Pengembang Bangkrut, Warga Tidak Punya SHM
Peralihan kepemilikan lahan perumahan Puri Asih Sejahtera menjadi milik PT TPI tidak diketahui oleh warga. Di sisi lain, pihak developer yang sudah bangkrut membuat sertifikat tanah milik warga tak kunjung keluar.
Deny mengatakan sampai rumahnya dieksekusi masih belum mendapatkan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas rumahnya. Ia menyebut sertifikat tanah tersebut masih belum dipecah-pecah.
"Sementara itu kan sertifikat tanahnya masih gabungan, sejak dari 1988 sertifikatnya masih satu semua, belum dipecah masing-masing rumah," kata Deny.
Sebenarnya sudah ada niatan untuk mengurus SHM agar bisa dipecah. Namun pihak pengembang yang bangkrut serta pengalihan kepemilikan lahan menjadi milik PT TPI membuat pengurusan sertifikat tanah jadi berbelit-belit.
"Cuma waktu itu sama developer sudah berjalan proses dengan konsumen untuk penerbitan sertifikat, sudah kita lakukan semua sampai rumah ini juga sudah saya lunasin, tapi karena developernya sudah kolaps ya sudah kita nggak tahu," papar Deny.
Karena tidak memiliki sertifikat tanah, Deny hanya memegang bukti Akta Jual Beli (AJB) dan kuitansi pembelian rumah yang dibeli oleh orang tuanya pada 1984. Sayangnya, rumah Deny kini sudah dikosongkan dan ia harus pindah sementara ke rumah saudaranya.
Eksekusi 12 Rumah Warga di Bekasi Dinilai Tidak Adil
Salah satu rumah di Puri Asih Sejahtera Dieksekusi. Foto: Ilham Fikriansyah/detikcom |
Faridah menilai eksekusi rumah di Puri Asih Sejahtera harusnya dilakukan secara adil. Ia menilai perlu dilakukan diskusi dahulu dengan PT Taman Puri Indah selaku penggugat agar proses eksekusi ini berjalan adil.
"Maksudnya ibu, kita ini warga jangan diginiin banget lah seolah kita merampok tanah negara, sampai ibu minta waktu saja nggak dikasih, itu ada sekitar 30-an orang masuk dan langsung ngangkat barang-barang ibu. Siapa yang nggak mau nangis?" tuturnya.
Senada dengan Faridah, Ketua RT 07 Perumahan Puri Asih Sejahtera Denny San berujar pengosongan 12 rumah di Puri Asih Sejahtera seharusnya tidak dilakukan secara mendadak. Ia menilai perlu ada diskusi dengan warga terlebih dulu sebelum dilakukan pengosongan.
"Kami digugat sama PT Taman Puri Indah (TPI) seperti 'tes ombak' dengan mencoba 12 rumah terlebih dahulu dan baru kemarin dieksekusi tanpa ada dialog. Kalau ada dialog antara mereka tentu bisa menemukan solusi, apa yang diinginkan warga dan apa yang diinginkan PT TPI, tapi ini nggak ada dan kami diusir dari rumah sendiri," papar Denny.
Denny berharap adanya keadilan dari pihak terkait mengenai permasalahan 12 rumah warga Puri Asih Sejahtera yang dikosongkan. Sebab, konflik ini dinilai telah merugikan warga yang telah menempati rumah tersebut selama puluhan tahun.
"Nah ini yang kita minta keadilan, kita tidak menempati tanah orang, kita tidak menempati tanah negara, kita pun membelinya dari PT Puri Asih Sejahtera, harusnya ini yang diselidiki kenapa bisa terjadi peralihan dan lelang seperti itu," imbuhnya.
Langkah Warga Puri Asih Sejahtera yang Rumahnya Dieksekusi
Kuasa Hukum warga Puri Asih Sejahtera, Rizal Widya Agusta mengatakan warga akan melakukan konsolidasi terlebih dulu. Setelah itu, pihak warga akan melapor ke Komisi Yudisial (KY) mengenai aanmaning karena ditemukan ada cacat pada surat yang dikeluarkan PN Bekasi.
"Dalam aanmaning letak wilayah harus sesuai, di surat itu yang diberikan oleh PN Bekasi kepada 12 rumah adalah Jalan Jawa, akan tetapi nomor dan jalan ternyata berbeda karena yang dieksekusi adalah Jalan Kalimantan," kata Rizal saat dihubungi, Kamis (8/1).
Selain kesalahan letak obyek, Rizal juga menilai ada kesalahan subyek hukum. Sebab, nama yang digugat tidak tepat dan sejak dari tingkat awal, banding, kasasi, hingga PK dan tidak pernah digubris.
"Kalau menurut dokumen yang diberikan warga ke saya, harusnya nama suami yang digugat tapi malah istrinya yang digugat," tuturnya.
Pasca eksekusi rumah, Rizal masih menunggu kesiapan tim paguyuban perumahan Puri Asih Sejahtera dan warga jika ingin melakukan peninjauan kembali.
"Saya masih menunggu kesiapan tim paguyuban perumah karena saya hanya mengarahkan, dan semua balik lagi kembali ke tim perumahan dan warga," pungkasnya.
(ilf/das)












































