Sidang gugatan pernikahan beda agama di PN Surabaya dihadiri perwakilan Mahkamah Agung sebagai salah satu tergugat. Kuasa hukum penggugat mengapresiasi.
Tiga hakim konstitusi menyatakan semua parpol peserta pemilu harus diverifikasi tanpa melihat parpol baru-lama. Tapi suara ketiganya kalah oleh suara mayoritas.