Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Ini alasan majelis hakim menjatuhkan vonis tersebut.
Istri eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, divonis 20 tahun bui di kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Putri dinilai hakim tak mengakui salah.
Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara di kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Hakim kemudian mengungkap hal yang memberatkan istri Ferdy Sambo tersebut.