Kejagung menyatakan bakal mengkaji penerapan aturan UU BUMN yang baru. Sebab, aturan baru itu menyebut direksi dan komisaris bukan lagi penyelenggara negara.
Kementerian Urusan Haji dan Umrah Arab Saudi mengumumkan hukuman denda hingga 100.000 Riyal, atau setara Rp 438,7 juta, untuk setiap pelanggar aturan visa haji.
Survei The Republic Institute menunjukkan Gerindra unggul dengan elektabilitas 17,7% di Jatim, mengalahkan PKB dan PDIP. Tren penurunan 2 partai besar terlihat.
Jemaah haji yang memiliki visa ilegal akan didenda Rp 440 Juta oleh Arab Saudi. Mereka juga akan dideportasi dan dilarang masuk ke Saudi selama 10 tahun.