Waduh! 4 Pulau di Anambas Ditawarkan di Situs Online, KKP Bantah

Nasional

Waduh! 4 Pulau di Anambas Ditawarkan di Situs Online, KKP Bantah

Retno Ayuningrum - detikKalimantan
Rabu, 18 Jun 2025 12:32 WIB
Warga beraktivitas di Pantai Padang Melang, Pulau Jemaja, Anambas, Jumat (8/11/2024).
Ilustrasi Kepulauan Anambas. Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta -

Empat pulau di Kabupaten Anambas, Kepulauan Riau (Kepri), diduga dijual dalam sebuah situs online. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pun menanggapi isu ini dan membantah adanya jual-beli pulau.

Mengutip detikFinance, pulau-pulau tersebut ditawarkan di situs bernama Private Islands Inc yang berbasis di Ontario, Kanada. Keempat pulau tersebut yakni Pulau Ritan, Pulau Tokongsendok, Pulau Mala, dan Pulau Nakob.

Ditelusuri lebih jauh, situs ini berbasis di 80 Simcoe Street, Suite 102A Collingwood, Ontario L9Y 1H8. Situs tersebut menawarkan pulau-pulau di berbagai belahan dunia untuk dijual atau disewakan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada menu Indonesia, ada lima lokasi yang ditampilkan. Salah satunya paket sepasang pulau di Kabupaten Anambas yang disebut berlokasi 200 mil laut dari Singapura. Pulau ini disebut potensial untuk dikembangkan menjadi resor ekowisata. Disebutkan juga properti bintang lima yang sudah dibangun di sana.

Pulau pertama memiliki luas kurang lebih 141 hektare, sedangkan pulau kedua seluas 18 hektare saja. Pulau ini dilengkapi dengan tanaman hijau tropis serta laguna dan pantai alami.

Pada deskripsi awal menu Indonesia disebutkan bahwa peraturan di Indonesia tidak memperbolehkan jual-beli suatu pulau. Namun, bisnis resort yang sudah dibangun di atasnya dapat diperjualbelikan.

Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik Doni Ismanto Darwin menanggapi beredarnya kabar ini. Dia menegaskan pulau-pulau tersebut tidak dijual.

"Saya tegaskan empat pulau ini tidak diperjualbelikan karena empat pulau ini adalah wilayah kedaulatan Indonesia," kata Doni dalam unggahan di akun Instagram @kkpgoid, dikutip Rabu (18/6/2025).

Keempat pulau tersebut masuk dalam kawasan konservasi Kepulauan Anambas. Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 3 Tahun 2003 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas tahun 2023 sampai 2043, alokasi ruang keempat pulau ini merupakan kawasan pariwisata.

"Di sini perlu meluruskan bahwa tidak ada regulasi di Indonesia yang membolehkan penjualan pulau. Pemerintah memberikan perlindungan penuh kepada pulau-pulau kecil khususnya karena terkait kedaulatan negara," terang Doni.

Regulasi pulau-pulau kecil yang ada, kata Doni, lebih mengarah pada pengelolaan dan pemanfaatan pulau-pulau kecil, kepemilikan lahan dan tanah di pulau kecil, serta pengalihan saham dan investasi di pulau kecil.

Kendati demikian, dia menegaskan pulau kecil pun tidak dapat dikuasai seluruhnya. Setidaknya, 30 persen lahan harus dikuasai negara untuk difungsikan sebagai area lindung, akses publik, dan kepentingan umum lainnya.

"Kemudian dari 70 persen area yang dapat dimanfaatkan pelaku usaha wajib mengalokasikan untuk ruang terbuka hijau. Aturan ini menegaskan komitmen pemerintah menjaga geliat iklim investasi di pulau kecil untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan. Namun tetap mengutamakan kepentingan masyarakat dan kelestarian ekosistem," imbuhnya.




(des/des)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads