Rekonstruksi kasus pembunuhan dan mutilasi Uswatun Khasanah dilakukan. Antok memperagakan 161 adegan di beberapa lokasi di Kota Kediti dan Tulungagung.
Mantan kades di Muratara terdakwa pengancaman dengan senjata api divonis 1 tahun penjara. Keluarga korban kecewa karena menilai hukuman terlalu ringan.
Rika Amalia (19), yang meracuni adik iparnya, AN (13), dengan 'jamu' potasium atau potas di Palembang, Sumsel, mengaku telah membeli racun sejak awal bulan.