Sidang kasus korupsi pengadaan lahan Tol Cisumdawu terungkap bahwa Rp 329,7 miliar untuk ganti rugi masih tersimpan di bank. Proses sengketa berlanjut.
Hakim nonaktif PN Surabaya, Erintuah Damanik, menjelaskan uang sebesar Rp 97,5 juta yang disita sebagai dugaan gratifikasi bukan terkait kasus Ronald Tannur.
Kapolsek Baito dan Kanit Reskrim Baito dicopot setelah dugaan pemerasan Rp 2 juta terhadap guru Supriyani. Proses sidang etik berlangsung di Polda Sultra.