Polisi mengungkap alasan pria berinisial BAH membuat konten pornografi keponakannya yang di bawah umur. Tersangka memproduksi konten untuk kepuasan pribadi.
Kepala Dusun 1 Desa Tlogorandu, Juwiring, Klaten, HT (48) dan rekannya, S (46), dituntut penjara 10 bulan karena mencuri kayu kusen dan daun pintu tetangganya.
Lik Utik atau Hartati diadili di Pengadilan Negeri Blitar. Ia didakwa membunuh asisten rumah tangganya, Sum dengan keji karena diduga jadi selingkuhan suaminya.