detikSumut
PP No 28 Tahun 2024 Hapus Praktik Sunat Perempuan, Kemenkes Ungkap Alasannya
Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kemenkes RI dr Siti Nadia Tarmizi menekankan PP No 28 Tahun 2024 sesuai dengan anjuran WHO.
Kamis, 01 Agu 2024 15:46 WIB