Pemerintah telah menetapkan larangan mudik mulai 6-17 Mei 2021. Untuk mencegah pergerakan antarkota, pihak kepolisian akan menjaga 381 titik penyekatan.
Kebijakan pelarangan mudik Lebaran berlaku mulai hari ini. Pada hari pertama larangan mudik, situasi di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, sepi penumpang.