Sebanyak 20 ribu calon jemaah di tiga provinsi terdampak bencana, yakni Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara berpotensi gagal berangkat haji pada 2026.
Selama di hari Arafah terdapat aturan ketat bagi jemaah haji mengenai hal yang tak boleh dilakukan. Apabila dilanggar terdapat konsekuensi hukum yang serius.