Mantan Mendag Tom Lembong merasa heran dituntut 7 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Ia menyebut tuntutan itu cuma copy-paste dari dakwaan.
PN Jakut melaporkan pengacara Razman Nasution dkk ke Bareskrim dengan tiga pasal, salah satunya Pasal 217 KUHP tentang membuat gaduh dalam persidangan.