Pengungkapan judi online di Bali mengungkap omzet Rp 8 miliar/bulan. 35 WNA India ditangkap, digaji Rp 4-5 juta. Aktivitas terorganisir dan tersembunyi.
Plt Kades Tamainusi, Y, ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana CSR senilai Rp 9,6 miliar. Ia diduga terlibat dalam praktik ilegal bersama mantan Kades AU.