Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada tahun 2025 sebagai bentuk dukungan terhadap kesejahteraan pekerja berpenghasilan rendah. Bantuan ini menyasar karyawan dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta, dan diberikan Rp 600.000 untuk periode Juni-Juli 2025.
Namun, tidak semua penerima BSU memiliki rekening bank di bawah naungan himbara (himpunan bank milik negara) seperti BRI, BNI, Mandiri, BTN, atau BSI. Oleh karena itu, pemerintah melalui kerja sama dengan PT Pos Indonesia menyediakan skema pencairan bantuan langsung melalui Kantor Pos di seluruh Indonesia.
Meski mekanismenya tergolong mudah, penting untuk dicatat bahwa ada batas waktu pengambilan BSU di Kantor Pos yang wajib diperhatikan agar dana tidak hangus. Berikut penjelasan batas pengambilan BSU 2025 di Kantor Pos.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Batas Waktu Pengambilan BSU di Kantor Pos
PT Pos Indonesia (Persero) menetapkan bahwa batas akhir pengambilan BSU di Kantor Pos adalah hingga 31 Juli 2025. Setelah tanggal tersebut, dana BSU yang belum diambil akan dikembalikan ke kas negara, dan tidak dapat dicairkan lagi oleh penerima.
Artinya, kesempatan untuk mendapatkan bantuan ini akan hangus apabila penerima tidak segera datang ke Kantor Pos sesuai domisili. Maka dari itu, penting untuk mencatat jadwal pencairan dan segera melakukan pengambilan sebelum batas waktu berakhir.
Jadwal Operasional Pengambilan BSU di Kantor Pos
Disarankan datang lebih awal agar terhindar dari antrean panjang, terutama menjelang batas akhir pencairan. Berikut jadwal resmi layanan pencairan BSU di Kantor Pos, seperti dikutip dari laman resmi detiknews dan Pos Indonesia.
- Senin-Jumat: Pukul 08.00 WIB-17.00 WIB
- Sabtu-Minggu: Pukul 08.00 WIB-14.00 WIB
Baca juga: Apakah BSU Cair Lagi Bulan Agustus 2025? |
Syarat Dokumen untuk Mengambil BSU di Kantor Pos
Petugas pos akan melakukan verifikasi terhadap dokumen yang dibawa sebelum pencairan dana dilakukan. Sebelum menuju Kantor Pos, pastikan menyiapkan dokumen penting sebagai berikut.
- KTP asli dan fotokopi
- Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi
- Bukti terdaftar sebagai penerima BSU (bisa berupa tangkapan layar dari laman resmi BSU Kemnaker atau pemberitahuan dari HRD)
- Nomor HP aktif yang bisa dihubungi
Cara Mengambil BSU 2025 di Kantor Pos
Bagi pekerja yang telah lolos verifikasi sebagai penerima BSU2025, pencairan dana sebesar Rp600.000 bisa dilakukan langsung melalui Kantor Pos. Proses pencairan ini tergolong mudah, asalkan penerima membawa dokumen yang dibutuhkan dan mengikuti prosedur dengan benar. Berikut panduan lengkapnya.
- Datang langsung ke Kantor Pos sesuai alamat domisili (tidak boleh diwakilkan)
- Bawa seluruh dokumen yang disyaratkan
- Ambil nomor antrean khusus pencairan BSU
- Tunggu giliran dan lakukan verifikasi identitas oleh petugas pos
Tips Agar Proses Pencairan BSU di Kantor Pos Lancar
Agar proses pencairan BSU berjalan lancar, penting bagi penerima bantuan untuk mempersiapkan dokumen dan mengikuti alur pengambilan dengan tertib. Dengan mengikuti tips berikut, jadi bisa menghindari antrean panjang, gagal verifikasi, atau kendala administrasi saat mencairkan BSU di Kantor Pos.
- Datang pagi hari untuk menghindari antrean
- Pastikan semua dokumen asli dan fotokopi lengkap
- Hindari kesalahan nama atau data pada KTP dan KK
- Cek status penerima BSU di laman resmi kemnaker.go.id sebelum berangkat
Siapa yang Berhak Menerima BSU 2025?
BSU 2025 diprioritaskan bagi pekerja aktif yang memenuhi persyaratan ketat menurut Permenaker Nomor 5 Tahun 2025. Jika termasuk dalam kriteria tersebut dan tercatat sebagai penerima bantuan, detikers bisa mencairkan BSU melalui Kantor Pos. Berikut kriteria penerima BSU 2025.
- Memiliki penghasilan di bawah Rp 3,5 juta per bulan
- Bukan anggota TNI/Polri atau ASN
- Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan
- Belum memiliki rekening di bank himbara
BSU 2025 merupakan program yang sangat membantu pekerja berpenghasilan rendah, terutama di tengah ketidakpastian ekonomi. Segera ambil BSU di Kantor Pos sebelum tanggal 31 Juli 2025 dengan membawa seluruh dokumen yang diperlukan.
(ihc/irb)