detikNews
Terpidana Korupsi Kredit Fiktif Serahkan Uang Pengganti Rp 1 M
Dua terpidana kasus korupsi kredit fiktif Bank Jatim cabang Kepanjen Malang, MRY dan EFR, menyerahkan uang pengganti senilai Rp 1 miliar terkait kasusnya.
Kamis, 09 Jun 2022 19:17 WIB