detikFinance
Basuki Jelaskan Soal HGB di IKN Bisa Diperpanjang hingga 160 Tahun
Investor yang membeli tanah dengan status Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan (HPL) bisa memperoleh perpanjangan HGB sampai 160 tahun.
Sabtu, 13 Jul 2024 13:15 WIB