Lima terdakwa kasus dugaan korupsi akuisisi saham anak perusahaan PT Bukit Asam divonis bebas. Sebelumnya, JPU menuntut belasan tahun penjara kepada mereka.
Lima terdakwa korupsi PT SBS Rp 162 miliaar divonis bebas. Atas putusan itu, Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel mengajukan kasasi