Penggunaan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP) secara penuh resmi diundur dari semula 1 Januari 2024 menjadi 1 Juli 2024.
Akademisi menilai 11 pakar hukum dan politik yang menjadi panelis diharapkan bisa memberikan pertanyaan yang mendalam kepada capres-cawapres terkait gagasannya.