WHO menetapkan Mpox sebagai Public Health Emergency of International Concern (PHEIC) atau darurat global. Pakar menyebut bayi lebih rentan terkena Monkey Pox.
Kemenkeu menerbitkan aturan baru terkait proses pelayanan segera (rush handling) atas barang impor tertentu dengan karakteristik peka waktu dan kondisi.