Menteri Ketenagakerjaan Yassierli terbitkan SE tentang kewajiban pembayaran penuh THR 2026. Perusahaan dilarang mencicil, batas waktu H-7 sebelum Idul Fitri.
Ujang Supriatna, buruh PT Namnam, terpaksa menghadapi PHK setelah 32 tahun bekerja. Deputi Asisten II menemukan kejanggalan dalam proses PHK massal ini.