Polisi menetapkan Kasiadi alias Ucok sebagai tersangka pembacokan sopir bus di Pasuruan. Tersangka melukai korban setelah ditolak permintaan uang tambahan.
Satresnarkoba Polres Prabumulih menangkap pengedar narkoba berinisial AK (25) dengan barang bukti sabu siap edar. Tersangka kini dalam pemeriksaan lebih lanjut.