"Dengan demikian, dalam konteks Pasal 330 ayat 1 KUHP, frasa 'barang siapa' dengan sendirinya juga telah mencakup ayah atau ibu kandung anak," kata MK.
Pegawai PT KAI menceritakan kisah dirinya yang sudah belasan tahun tak mudik selama Lebaran. Dia harus melayani pemudik yang akan berkumpul dengan keluarga.