Petugas sidak di Pasar Hewan Dimoro menjelang Idul Adha, menemukan sapi dan kambing berpenyakit. Kebutuhan hewan kurban di Blitar dipastikan tercukupi.
Satgas Pangan Polri menyampaikan pelaku manipulasi data beras dapat dikenakan sanksi denda Rp 10 miliar dan kurungan penjara 4 tahun jika terbukti bersalah.