Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, mengungkapkan Indonesia harus memenuhi sederet komitmen besar seusai berhasil melakukan negosiasi tarif barang masuk ke Negeri Paman Sam menjadi 19% dari sebelumnya 32%. Salah satunya adalah pembelian produk miliaran dolar.
Trump melalui unggahan di akun resmi Truth-nya mengatakan Indonesia akan menandatangani perjanjian impor senilai puluhan miliar dolar untuk membeli pesawat Boeing, produk pertanian, dan energi dari AS.
Indonesia akan membeli produk energi dari AS senilai US$ 15 miliar atau sekitar Rp 244 triliun (kurs Rp 16.271/US$) serta produk pertanian dari AS senilai US$ 4,5 miliar atau sekitar Rp 73 triliun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak hanya itu, Indonesia juga akan melakukan pengadaan pesawat udara senilai US$ 3,2 miliar atau sekitar Rp 52 triliun. Pengadaan akan dilakukan oleh Garuda untuk membeli puluhan pesawat Boeing.
Dilansir dari detikFinance, setidaknya ada delapan poin utama dalam kesepakatan dagang dalam negosiasi tarif Indonesia dan AS sebagai berikut.
- Menghapus Hambatan Tarif
Indonesia akan menghapus hambatan tarif secara preferensial pada lebih dari 99% produk AS yang diekspor ke Tanah Air. Hal ini berlaku untuk semua sektor, termasuk semua produk pertanian, produk kesehatan, makanan laut, teknologi informasi dan komunikasi, produk otomotif hingga bahan kimia.
Dengan demikian, dapat menciptakan peluang akses pasar secara komersial untuk seluruh jenis ekspor AS serta mendongkrak lapangan kerja AS yang berkualitas tinggi. - Penghapusan Hambatan Non-Tarif untuk Ekspor Industri AS
Indonesia disebut akan menghapus berbagai hambatan non-tarif dalam sembilan hal.
Pertama, membebaskan perusahaan dan barang asal AS dari persyaratan konten lokal. Hal ini merujuk pada aturan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) yang menjadi salah satu syarat produk AS bisa dijual di Indonesia. TKDN menjadi salah satu syarat produk AS bisa dijual di Indonesia.
Kedua, menerima kendaraan yang dibuat sesuai standar keselamatan dan emisi kendaraan bermotor federal AS.
Ketiga, menerima sertifikat FDA (Badan Pengawas Obat dan Makanan) dan izin pemasaran sebelumnya untuk alat kesehatan dan farmasi. FDA dan otorisasi pemasaran sebelumnya untuk alat kesehatan dan farmasi.
Keempat, membebaskan ekspor kosmetik, alat kesehatan, dan barang manufaktur lainnya AS dari persyaratan sertifikasi dan pelabelan yang memberatkan.
Kelima, membawa impor atau persyaratan perizinan untuk barang remanufaktur AS dan bagian-bagiannya. Keenam, menghilangkan persyaratan inspeksi atau verifikasi prapengiriman untuk impor barang AS.
Ketujuh, mengadopsi dan menerapkan praktik regulasi yang baik. Kedelapan, mengambil langkah-langkah untuk menyelesaikan banyak masalah kekayaan intelektual yang sudah lama ada yang diidentifikasi dalam Laporan Khusus 301 USTR (Kantor Perwakilan Dagang AS). Terakhir, mengatasi kekhawatiran AS dengan prosedur penilaian kesesuaian. - Menghilangkan Hambatan Non-Tarif untuk Ekspor Pertanian AS
Indonesia akan mengatasi dan mencegah hambatan terhadap produk pertanian AS di pasar Indonesia melalui empat upaya.
Pertama, membebaskan pangan dan produk pertanian AS dari semua perizinan impor Indonesia, termasuk kebijakan keseimbangan komoditas.
Kedua, memastikan transparansi dan keadilan sehubungan dengan indikasi geografis (IG), termasuk daging dan keju.
Ketiga, memberikan penunjukan Makanan Segar Asal Tumbuhan (FFPO) permanen untuk semua produk tanaman AS yang berlaku.
Keempat, mengakui pengawasan peraturan AS, termasuk mencantumkan semua fasilitas daging, unggas, dan susu AS dan menerima sertifikat yang dikeluarkan oleh otoritas pengatur AS. - Memperkuat Aturan Asal
AS dan Indonesia akan merundingkan aturan asal guna memastikan bahwa manfaat dari perjanjian tersebut diperoleh AS dan Indonesia, bukan negara ketiga. - Menghapus Hambatan Perdagangan Digital
AS dan Indonesia akan menyelesaikan komitmen terkait perdagangan, jasa, dan investasi digital. Indonesia telah berkomitmen untuk menghapuskan lini tarif HTS yang ada untuk 'produk tak berwujud' dan menangguhkan persyaratan terkait pada deklarasi impor mendukung moratorium permanen bea masuk atas transmisi elektronik di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) segera dan tanpa syarat.
Selain itu, Indonesia berkomitmen mengambil tindakan efektif untuk mengimplementasikan Inisiatif Bersama tentang Regulasi Domestik Jasa, termasuk menyerahkan Komitmen Khusus yang telah direvisi untuk sertifikasi oleh WTO. Indonesia akan memberikan kepastian terkait kemampuan untuk memindahkan data pribadi dari Indonesia ke AS melalui persetujuan AS sebagai negara atau yurisdiksi yang menyediakan perlindungan data yang memadai berdasarkan hukum Indonesia. Perusahaan-perusahaan AS disebut telah mengupayakan reformasi ini selama bertahun-tahun. - Menyelaraskan Keamanan Ekonomi
Gedung Putih menyampaikan Indonesia telah berkomitmen untuk bergabung dengan Forum Global tentang Kelebihan Kapasitas Baja dan mengambil tindakan efektif untuk mengatasi kelebihan kapasitas global di sektor baja dan dampaknya.
AS dan Indonesia berkomitmen untuk memperkuat kerja sama guna meningkatkan ketahanan rantai pasok. Ini termasuk mengatasi penghindaran bea masuk dan bekerja sama dalam pengendalian ekspor dan keamanan investasi. Indonesia akan menghapus pembatasan ekspor ke AS untuk semua komoditas industri, termasuk mineral penting. - Meningkatkan Standar Ketenagakerjaan
Indonesia telah berkomitmen untuk mengadopsi dan menerapkan larangan impor kerja paksa dan menghapus ketentuan yang membatasi pekerja dan serikat pekerja dalam menjalankan kebebasan berserikat dan hak berunding bersama. - Menandatangani Kesepakatan Komersial
AS dan Indonesia memperhatikan kesepakatan komersial di bidang pertanian, kedirgantaraan, dan energi, yang selanjutnya akan meningkatkan ekspor AS ke Indonesia.
Artikel ini telah tayang di detikFinance. Baca selengkapnya di sini!
(hsa/hsa)