Mahkamah Agung mengabulkan kasasi JPU, menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta kepada mantan Bupati Langkat Terit Rencana Perangin-angin.
Polda Nusa Tenggara Barat menyatakan terduga pelaku pelecehan seksual, IWAS, berstatus tahanan rumah. Fasilitas Polda NTB belum memadai bagi tahanan difabel.
Wanita di China, Yang, terima 1,2 juta yuan dari pelakor, Shi, namun menolak cerai. Shi gugat balik untuk pengembalian uang. Kasus ini viral di media sosial.