Terpidana Handoko Lie menyerahkan diri ke Kejagung setelah menjadi buron selama 6 tahun. Handoko Lie sebelumnya dihukum penjara 10 tahun dalam kasus korupsi.
Kejati DKI Jakarta menaikkan status kasus pemerasan jabatan di lingkungan rumah tahanan (rutan) atau lembaga pemasyarakatan (lapas) menjadi penyidikan.