Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir (Inhil), Riau, menetapkan mantan Bupati Inhil periode 2003-2013, Indra Mukhlis sebagai tersangka. Penetapan tersangka itu terkait dugaan korupsi dana penyertaan modal di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
"Bahwa hari ini, Kamis, tim penyidik Kejari Indragiri Hilir melakukan ekspose dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal pada BUMD di Kabupaten Indragiri
Hilir, yakni PT Gemilang Citra Mandiri," ujar Kasi Penkum Kejati Riau, Bambang kepada wartawan, Kamis (16/6/2022).
Bambang menyebut dugaan korupsi dana penyertaan modal itu terjadi di tahun 2004-2006 lalu. Di mana sebelumnya telah dilakukan penyidikan umum.
Berdasarkan hasil penyidikan umum tim penyidik Kejari Indragiri Hilir melakukan pemeriksaan sekitar 40 orang saksi dan 2 orang ahli. Termasuk telah melakukan penyitaan terhadap beberapa dokumen terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyertaan modal pada PT Gemilang Citra Mandiri atau GCM.
"Telah dilakukan pemeriksaan saksi dan penyitaan dokumen terkait penyertaan modal PT GMC tahun 2004-2006 yang berasal dari APBDP Tahun 2004 Kabupaten Indragiri Hilir sebesar Rp 4,2 miliar," kata Bambang.
Dari hasil ekspose tersebut tim penyidik Kejari Indragiri Hilir berpendapat bahwa telah menemukan pelaku tindak pidana korupsi dengan menemukan dua alat bukti. Berdasarkan alat bukti tersebut penyidik mengeluarkan surat penetapan tersangka.
"Kedua tersangka yaitu ZI selaku Direktur PT Gemilang Citra Mandiri (GCM) dan IM (Indra Mukhlis) selaku Bupati Indragiri Hilir periode 2003-2013," kata Bambang.
Setelah penetapan tersangka penyidik mengeluarkan sprindik khusus atas nama kedua tersangka. Di mana diduga ada kerugian negara Rp 1,1 miliar lebih.
"Diduga adanya perbuatan melawan hukum terkait dengan pendirian PT GCM dan penggunaan uang melanggar Undang-undang. Sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara berdasar pemeriksaan investigatif BPK Pusat dalam rangka penghitungan keuangan negara pada PT GCM Rp. 1.168.725.695," katanya.
Atas penetapan tersangka tersebut, ZI langsung ditahan di Lapas Kelas II Tembilahan. Sementara Indra Mukhlis telah dipanggil, namun tidak hadir.
(ras/afb)