Pendapatan nasional adalah seluruh pendapatan yang diperoleh semua masyarakat atau pelaku ekonomi yang tinggal disuatu negara dalam kurun waktu tertentu.
Pembedaan gaji itu dinilai melanggar Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 yaitu tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.