I Nyoman Sukena mencabut kuasa pengacaranya di tengah kasus pemeliharaan landak jawa. Alasan pencabutan terkait tekanan keluarga, menimbulkan pertanyaan.
Dalam Pasal 51 ayat (1) huruf a Perda 1/2024 dijelaskan bahwa dasar pengenaan PBJT merupakan jumlah yang dibayarkan oleh konsumen barang dan jasa tertentu.