detikNews
Cara Lapor Dugaan Pelanggaran Pemilihan, Simak Prosedurnya!
Dugaan pelanggaran pemilihan dapat dilaporkan melalui Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, PKD, dan Pengawas TPS.
Senin, 15 Jul 2024 17:59 WIB