Undang-undang mengamanatkan pemerintah memberikan peluang bekerja kepada penyandang disabilitas sebanyak 2% dari total pegawai, dan 1% bagi pihak swasta.
Makanan ruwahan berupa ketan, kolak, dan apem ternyata menyimpan makna tersendiri. Lantas, seperti apa filosofi ketan, kolak, dan apem ruwahan? Ini ulasannya.