Hakim PN Medan menjatuhkan hukuman masing-masing 4 tahun penjara terhadap eks ketua dan bendahara Bawaslu Karo. Atas putusan tersebut, jaksa mengajukan banding.
Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi penerbitan sertifikat hak milik program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2018 divonis 1 tahun 3 bulan bui.