Pengadilan Tinggi (PT) Medan memperberat hukuman AKBP Achiruddin yang semula enam bulan menjadi delapan bulan di kasus penganiayaan terhadap Ken Admiral. Sudah hampir dua pekan sejak putusan itu dikeluarkan, pihak AKBP Achiruddin masih menyatakan pikir-pikir.
Pengacara AKBP Achiruddin, Joko P Situmeang, mengatakan pihaknya sampai hari ini belum menerima salinan putusan PT Medan. Karena itu, mereka belumm menentukan sikap.
"Belum tahu. Masih menunggu putusan turun," kata Joko kepada detikSumut, Rabu, (22/11/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal senada juga disampaikan JPU Rahmi. Alhasil pihaknya masih belum mampu menyatakan sikap terkait vonis tersebut.
"Sampai saat ini pemberitahuan resmi belum kami terima dari PN," ungkap Rahmi.
Untuk diketahui, Pengadilan Tinggi (PT) Medan memperberat hukuman AKBP Achiruddin yang semula berupa pidana bui enam bulan menjadi delapan bulan dalam kasus penganiayaan terhadap Ken Admiral.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Dr Achiruddin Hasibuan, tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan membayar biaya Restitusi sebesar Rp 52.382.200,00 (lima puluh dua juta tiga ratus delapan puluh dua ribu dua ratus rupiah) secara tanggung renteng dengan saksi Aditya Abdul Ghani Hasibuan dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan," tertulis di laman SIPP PN Medan.
Adapun majelis hakim yang mengubah putusan PN Medan itu bernama Abdul Azis sebagai hakim ketua, kemudian hakim anggota satu dan dua Leliwaty, dan Jumongkas L. Gaol.
Baca juga: AKBP Achiruddin Bebas 27 Desember 2023 |
(astj/astj)