Hukuman Diperberat PT Medan, AKBP Achiruddin Masih Pikir-pikir

Hukuman Diperberat PT Medan, AKBP Achiruddin Masih Pikir-pikir

Raja Malo Sinaga - detikSumut
Rabu, 22 Nov 2023 20:30 WIB
AKBP Achiruddin di PN Medan (Raja Malo Sinaga/detikSumut)
AKBP Achiruddin di PN Medan (Raja Malo Sinaga/detikSumut)
Medan -

Pengadilan Tinggi (PT) Medan memperberat hukuman AKBP Achiruddin yang semula enam bulan menjadi delapan bulan di kasus penganiayaan terhadap Ken Admiral. Sudah hampir dua pekan sejak putusan itu dikeluarkan, pihak AKBP Achiruddin masih menyatakan pikir-pikir.

Pengacara AKBP Achiruddin, Joko P Situmeang, mengatakan pihaknya sampai hari ini belum menerima salinan putusan PT Medan. Karena itu, mereka belumm menentukan sikap.

"Belum tahu. Masih menunggu putusan turun," kata Joko kepada detikSumut, Rabu, (22/11/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal senada juga disampaikan JPU Rahmi. Alhasil pihaknya masih belum mampu menyatakan sikap terkait vonis tersebut.

"Sampai saat ini pemberitahuan resmi belum kami terima dari PN," ungkap Rahmi.

ADVERTISEMENT

Untuk diketahui, Pengadilan Tinggi (PT) Medan memperberat hukuman AKBP Achiruddin yang semula berupa pidana bui enam bulan menjadi delapan bulan dalam kasus penganiayaan terhadap Ken Admiral.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Dr Achiruddin Hasibuan, tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan membayar biaya Restitusi sebesar Rp 52.382.200,00 (lima puluh dua juta tiga ratus delapan puluh dua ribu dua ratus rupiah) secara tanggung renteng dengan saksi Aditya Abdul Ghani Hasibuan dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan," tertulis di laman SIPP PN Medan.

Adapun majelis hakim yang mengubah putusan PN Medan itu bernama Abdul Azis sebagai hakim ketua, kemudian hakim anggota satu dan dua Leliwaty, dan Jumongkas L. Gaol.




(astj/astj)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads