Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman masing-masing 4 tahun penjara terhadap mantan ketua Bawaslu Karo Eva Juliani Br Pandia dan bendahara Bawaslu Karo Dian Ika Yoes Refida. Atas putusan tersebut, jaksa tidak sepakat dan mengajukan banding.
"Iya, terhadap 2 perkara tersebut, kami JPU (mengajukan) banding," kata jaksa Andrew Damara Bais kepada detikSumut, (22/11/2023).
Damara menyebutkan pengajuan banding dilakukan dua pekan sebelumnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"10 November (pengajuan banding)," terangnya.
Untuk diketahui, mantan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Karo, Eva Juliani Br Pandia, dijatuhi vonis penjara selama 4 tahun. Vonis ini lebih rendah daripada tuntutan jaksa yang menuntut dengan pidana penjara 7,5 tahun
"Dua menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun," kata ketua majelis hakim Immanuel di Ruang Kartika PN Medan, Senin, (6/10/2023).
Hakim juga menjatuhi denda terhadap sebesar Rp 100 juta. Apabila denda itu tak dibayar akan diganti dengan pidana selama 3 bulan.
Sementara mantan bendahara Bawaslu Karo, Dian Ika Yoes Refida, dijatuhi vonis selama 4 tahun penjara. Dirinya diyakini bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana hibah pilkada Bupati Karo tahun 2019 sebesar Rp 1,6 miliar lebih.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun," kata ketua majelis hakim Immanuel, Senin, (6/10).
Selain hukuman penjara, Dian dijatuhi pidana denda sebesar Rp 100 juta dengan subsider 3 bulan penjara. Kemudian hakim memutuskan untuk membebankan biaya pengganti sebesar Rp 217 juta.
Apabila uang pengganti tak dibayar maka jaksa akan menyita harta benda terdakwa. Jika harta benda masih belum cukup menalangi kerugian negara maka diganti pidana penjara selama 1,5 tahun.
Putusan ini diketahui lebih rendah dari tuntutan. Jaksa menuntut Dian dengan penjara selama 5,5 tahun.
(dhm/dhm)