detikFinance
Warga Asal Malaysia Didenda Rp 352 Juta di Singapura Gegara Ini
Seorang warga asal Malaysia, Bryan Woo Kah Hou didenda sebesar S$ 30.000 atau senilai US$ 22.500 (setara Rp 352 juta) oleh pengadilan Singapura.
Jumat, 02 Feb 2024 13:53 WIB